Di era modern yang serba digital saat ini, jurang antara etika dan politik, antara moralitas dan hukum, tampak semakin lebar seiring dengan dominasi paradigma pragmatis dan relativistik dalam kehidupan publik.
Politik kerap berorientasi pada kekuasaan dan kepentingan jangka pendek. Sementara hukum sering direduksi menjadi instrumen formal untuk melegitimasi kebijakan tanpa mempertimbangkan dimensi moralnya.
Dalam banyak kasus, keputusan politik diambil berdasarkan kalkulasi elektoral atau ekonomi, bukan pada prinsip kebenaran dan keadilan yang sejati.
Begitu pula hukum kehilangan ruh etisnya ketika keadilan hanya diukur dari legalitas, bukan moralitas.
Akibatnya, lahir fenomena hukum yang sah secara prosedural tetapi tidak adil secara substansial.
Padahal idealnya etika menjadi kompas bagi politik, dan moralitas menjadi jiwa bagi hukum.
“Hukum bukan sekadar produk kekuasaan mayoritas, melainkan cermin dari tatanan moral yang rasional dan adil.”
Melissa Moschella, seorang filsuf filsafat moral dalam Ethics, Politics, and Natural Law: Principles for Human Flourishing (2025) berkontribusi penting dalam kebangkitan kembali teori hukum alam modern atau yang dikenal dengan istilah New Natural Law (NNL).
Diterbitkan University of Notre Dame Press pada awal 2025, karya Moschella tersebut menghadirkan pendekatan filosofis yang tajam namun komunikatif.
Ia mencoba menghidupkan kembali gagasan klasik tentang hukum alam—bahwa hukum moral dan politik harus berakar pada human flourishing atau kemakmuran manusia secara menyeluruh.
Menariknya, bila gagasan Moschella ini dibaca dalam konteks Indonesia, sebuah negara dengan sistem hukum pluralistik—yang berdiri di antara hukum positif, hukum adat, dan hukum agama—maka New Natural Law (NNL) bukan sekadar konsep etika abstrak.
Ia bisa menjadi refleksi penting bagi arah moralitas publik, dasar pembentukan hukum, dan penguatan karakter bangsa yang saat ini sedang menghadapi tantangan etis, politik, dan sosial.
Inti dari NNL sebagaimana dijelaskan Moschella adalah bahwa tindakan manusia memperoleh nilai moral sejauh ia berorientasi pada basic human goods: kehidupan, pengetahuan, persahabatan, keindahan, permainan, pengalaman estetik, dan relasi dengan yang Ilahi.
Prinsip ini bukan produk kesepakatan sosial semata, melainkan berasal dari rasionalitas manusia yang mengenali kebaikan sebagai sesuatu yang self-evident.
Dalam kerangka Moschella, etika dan politik tidak dapat dipisahkan. Negara, kebijakan publik, dan sistem hukum hanya sah sejauh mereka mendukung flourishing manusia secara integral. Dengan demikian, hukum bukan sekadar produk kekuasaan mayoritas, melainkan cermin dari tatanan moral yang rasional dan adil.
Di sini, Moschella mengoreksi kecenderungan relativisme moral dan positivisme hukum modern—dua hal yang juga mengakar kuat dalam sistem hukum Indonesia saat ini.
Hukum sering kali tereduksi menjadi sekadar “produk politik” atau “hasil kompromi prosedural”, bukan lagi instrumen keadilan substantif.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran Moschella dapat dibaca secara produktif bersama konsep Pancasila dan tradisi hukum Islam.
Kedua fondasi moral ini sama-sama berangkat dari gagasan bahwa keadilan dan hukum memiliki landasan moral yang tidak bisa direduksi menjadi hasil kesepakatan semata.
Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menegaskan bahwa moralitas hukum tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai transendental.
Moschella, dalam semangat serupa, menegaskan bahwa orientasi manusia pada relasi dengan Tuhan adalah bagian dari basic human goods.
Artinya, moralitas publik tidak boleh mengabaikan dimensi spiritualitas dan tujuan akhir manusia.
Lebih jauh, konsep human flourishing dapat disejajarkan dengan gagasan kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kedua).
NNL juga mengandaikan bahwa setiap tindakan moral dan politik harus mendukung martabat manusia sebagai makhluk rasional dan bermoral, bukan sekadar alat dalam struktur ekonomi atau politik.
Bahkan jika disandingkan dengan tradisi hukum Islam, gagasan ini sejalan dengan kerangka maslahah maupun maqāṣid al-sharī‘ah.
Jika Moschella menekankan basic goods, maka hukum Islam menegaskan darūriyyāt al-khamsah (lima kebutuhan dasar).
Keduanya sama-sama berangkat dari premis bahwa hukum harus melayani kemaslahatan manusia.
Meskipun Moschella menawarkan kerangka rasional yang kuat, ada tantangan besar ketika diterapkan dalam konteks pluralitas Indonesia.
NNL mengandaikan adanya moral universals—kebaikan yang dapat dikenali semua manusia lewat akal sehat.
Namun dalam kenyataan, Indonesia terdiri dari ratusan budaya, agama, dan pandangan moral yang sering kali bertabrakan dalam ranah publik.
Pertanyaannya: apakah basic human goods bisa diterima universal di tengah masyarakat yang begitu beragam?
Misalnya, pandangan tentang “keluarga ideal”, “otonomi individu”, atau “keadilan sosial” bisa sangat berbeda antara komunitas adat, agama, dan modern sekuler. Di sinilah relevansi kontekstual Moschella diuji.
NNL harus diterjemahkan menjadi public reason yang mampu menjembatani perbedaan tanpa kehilangan arah moral.
Prinsip-prinsip dasar seperti penghargaan terhadap kehidupan, kebenaran, dan persahabatan dapat menjadi titik temu lintas budaya, namun interpretasi aplikatifnya harus disesuaikan dengan konteks sosial-politik Indonesia.
Dengan kata lain, penerapan NNL di Indonesia membutuhkan ”dialog moral lintas tradisi,” bukan sekadar penerimaan pasif atas teori Barat.
Rasionalitas hukum alam harus “dilokalkan” agar selaras dengan Pancasila dan kebudayaan Indonesia.
Jika semangat Moschella diterapkan, maka kebijakan publik Indonesia perlu ditimbang bukan hanya dari sisi legalitas prosedural, tetapi dari segi kontribusinya terhadap kemakmuran manusia secara integral.
Beberapa implikasi penting misalnya dalam konteks etika politik dan kekuasaan penyelenggara negara.
Legitimasi pemerintahan bergantung pada sejauh mana ia menegakkan keadilan dan kesejahteraan bersama, bukan sekadar menang pemilu.
Artinya NNL menawarkan sebuah “kompas moral” yang membantu kita menilai apakah hukum dan kebijakan benar-benar melayani manusia sebagai makhluk bermartabat.
Membaca Melissa Moschella dalam konteks Indonesia berarti menghidupkan kembali cita-cita hukum sebagai sarana moral bagi kemanusiaan.
Di tengah krisis etika publik, korupsi politik, dan degradasi nilai sosial, NNL dapat menjadi jembatan antara rasionalitas modern dan nilai-nilai religius bangsa.
Kita membutuhkan hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga benar secara moral.
Moschella mengingatkan bahwa dasar keadilan tidak pernah cukup jika hanya diletakkan pada kesepakatan mayoritas.
Ia harus bertumpu pada pengenalan rasional tentang apa yang sungguh baik bagi manusia.
Akhirnya, dalam masyarakat plural seperti Indonesia, tantangannya bukan menolak universalisme moral, tetapi menafsirkannya secara kontekstual, dialogis, dan berkeadilan.
Di sinilah relevansi Moschella: bukan untuk mengimpor teori hukum Barat, tetapi untuk memperkaya refleksi kita tentang bagaimana hukum, etika, dan kemanusiaan dapat saling menuntun menuju human flourishing yang seutuhnya. Semoga []
Editor: Saiful Mustofa
