Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menunjukkan perhatian besar pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui program yang dinamai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) .
Program ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat lokal, sekaligus mendorong praktik yang lebih kolektif. Dalam konteks pembangunan desa, koperasi kembali dipandang sebagai cara untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Dorongan ini semakin jelas dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan sekitar 70.000 hingga 80.000 KDMP di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Artinya, koperasi hari ini tak lagi sekadar dibicarakan, tetapi sedang dijalankan sebagai program besar.
Namun justru di titik ini, ada satu pertanyaan sederhana yang perlu kita ajukan: sejauh mana kita benar-benar memahami apa yang sedang kita jalankan?
Dalam sejarah sosial Indonesia, perbincangan tentang pemikiran yang sering dikaitkan dengan tradisi “Kiri” tidak pernah sepenuhnya lepas dari bayang-bayang politik.
Akibatnya, sebagian literatur yang membahas gagasan tersebut pernah dipandang dengan kecurigaan.
Di sinilah ironi itu muncul. Di satu sisi, praktik ekonomi kolektif didorong kembali melalui koperasi. Namun di sisi lain, jejak pemikiran yang melahirkan gagasan itu sendiri tidak selalu hadir dengan leluasa dalam ruang baca kita.
Padahal koperasi tidak muncul begitu saja. Ia lahir dari pergulatan panjang. Dari upaya manusia mencari cara lain menghadapi ketimpangan ekonomi modern.
Karena itu, memahami koperasi tidak cukup hanya dari kebijakan hari ini. Ia perlu dibaca dari konteks gagasan yang melahirkannya.
Bisa jadi, apa yang kita jalankan sekarang berakar pada tradisi pemikiran yang dulu justru dipandang dengan kewaspadaan.
Karena itu, untuk memahaminya secara utuh, kita perlu menengok kembali sejarah tersebut.
Sejarah yang menunjukkan bahwa kerja sama ekonomi tidak lahir dari ruang hampa, tetapi dari kesadaran sosial untuk merespons ketimpangan zamannya.
Cikal-Bakal Koperasi dan Pengaruh Sosialisme
Sejarah koperasi modern sering dikaitkan dengan gerakan koperasi Rochdale di Inggris pada pertengahan abad ke-19.
Para pelopornya merumuskan prinsip koperasi sebagai respons atas kondisi buruh yang hidup dalam ketidakpastian pada masa industrialisasi.
Prinsip kepemilikan bersama (collective ownership), pembagian surplus yang adil, dan pengelolaan yang demokratis kemudian menjadi dasar organisasi koperasi yang menyebar ke berbagai negara (O’Connor, 2025; Cuznetov, 2022).
Namun prinsip-prinsip ini tidak lahir sekadar sebagai aturan organisasi. Ia muncul dari kegelisahan.
Dari situasi ketika kehidupan ekonomi tidak lagi berada di tangan mereka yang menjalaninya. Di sana, koperasi menjadi lebih dari sekadar lembaga—ia adalah upaya untuk mengambil kembali kendali.
Kelahiran koperasi juga tidak bisa dilepaskan dari situasi ekonomi dan politik di Eropa saat itu.
Kapitalisme industri berkembang pesat, tetapi pada saat yang sama, kepemilikan modal terkonsentrasi pada segelintir orang.
Sementara itu, sebagian besar buruh hidup dalam kondisi yang tidak menentu.
Dalam situasi seperti itu, berbagai bentuk organisasi ekonomi kolektif mulai tumbuh. Bukan sebagai kebetulan, tetapi sebagai cara untuk menahan dominasi pasar.
Karl Polanyi (1944) menyebutnya sebagai countermovement—respons masyarakat untuk melindungi diri dari dampak pasar yang tidak terkendali.
Dalam arti ini, koperasi bukan sesuatu yang menyimpang dari sistem ekonomi, melainkan bagian dari upaya untuk menyeimbangkannya.
Berbagai penelitian juga menunjukkan hal yang sama. Koperasi berkembang karena kebutuhan: menghadapi ketimpangan dan mencari bentuk ekonomi yang lebih partisipatif dan berbasis solidaritas (Birchall, 1997).
Dalam banyak kasus, koperasi lahir bukan dari kenyamanan, tetapi dari keterdesakan.
Gagasan ini juga dipengaruhi oleh tradisi sosialisme awal di Eropa abad ke-19. Salah satu tokohnya adalah Robert Owen.
Ia melihat kerja sama ekonomi sebagai alternatif terhadap sistem pasar yang timpang. Melalui komunitas koperatif, masyarakat diharapkan bisa mengatur produksi dan distribusi secara bersama, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati segelintir orang (Cole, 1953).
Di titik ini, koperasi mulai tampak bukan sekadar bentuk organisasi, tetapi bagian dari cara berpikir—tentang bagaimana ekonomi seharusnya dijalankan, dan siapa yang seharusnya memegang kendali.
Penelitian sejarah koperasi juga menunjukkan bahwa prinsip Rochdale bukan hanya aturan teknis, tetapi bagian dari gerakan sosial buruh yang ingin menghadirkan bentuk ekonomi alternatif (Battilani & Schröter, 2012).
Prinsip “satu anggota satu suara” misalnya, bukan hanya mekanisme keputusan, tetapi pernyataan bahwa kekuasaan ekonomi tidak seharusnya ditentukan oleh besarnya modal.
Karena itu, koperasi bisa dipahami sebagai wujud dari demokrasi ekonomi—upaya untuk menyeimbangkan dominasi kapital dalam produksi dan distribusi.
Di Indonesia, gagasan ini menemukan bentuknya dalam pemikiran Mohammad Hatta. Ia melihat koperasi sebagai organisasi ekonomi yang selaras dengan tradisi gotong royong masyarakat.
Hatta tidak menolak pengaruh sosialisme demokratis, tetapi menafsirkannya kembali sesuai dengan konteks Indonesia (Hatta, 2015).
Dalam pandangannya, koperasi bukan sekadar program, tetapi jalan—cara membangun ekonomi yang adil tanpa menghilangkan kebebasan individu.
“Dalam banyak kasus, koperasi lahir bukan dari kenyamanan, tetapi dari keterdesakan.”
Pandangan serupa juga muncul pada Sumitro Djojohadikusumo. Ia melihat koperasi sebagai alat untuk memperkuat posisi ekonomi rakyat kecil dalam struktur ekonomi nasional.
Koperasi, dalam hal ini, menjadi sarana untuk mengorganisasi kekuatan ekonomi masyarakat agar tidak tersisih (Djojohadikusumo, 1955; Hill, 2000).
Namun di titik ini, kita kembali pada pertanyaan awal: apakah koperasi hari ini masih dipahami dalam kerangka gagasan tersebut?
Koperasi memang memiliki sisi sebagai gerakan ekonomi kolektif. Namun dalam praktiknya, ia juga sering hadir sebagai instrumen pembangunan. Dua hal ini tidak selalu bertentangan, tetapi juga tidak selalu berjalan searah.
Di sinilah persoalan literasi menjadi penting. Ketika sejarah gerakan rakyat dan gagasan ekonomi kolektif jarang dibaca—atau bahkan dihindari—kita perlahan kehilangan pijakan untuk memahami apa yang sedang kita jalankan.
Akibatnya, koperasi mudah berhenti pada bentuknya formal belaka.
Ia ada sebagai lembaga, tetapi tidak selalu sebagai kesadaran. Ia berjalan sebagai program, tetapi belum tentu hidup sebagai gerakan apalagi instrumen kesejahteraan. []
Editor: Saiful Mustofa
