Desa Perdikan Tegalsari di Ponorogo bukan sekadar entitas geografis. Ia adalah simbol konfigurasi politik, hukum, dan sosial Jawa yang khas, terutama pada abad ke-18 hingga ke-19.
Status perdikan yang melekat pada Tegalsari menunjukkan bagaimana sebuah desa bisa menjadi pusat kekuatan spiritual, politik, sekaligus hukum lokal yang diakui kerajaan.
Dari kaca mata pemerintahan daerah, kita dapat melihat Tegalsari sebagai representasi awal dari praktik otonomi lokal yang lahir dari legitimasi historis dan kultural.
Secara etimologis kata “perdikan” —menurut Kartohadikoesoemo, (1984)—berasal dari istilah Sanskerta mahārdhika yang berarti kebebasan.
Dalam konteks Jawa, desa perdikan merujuk pada wilayah yang memperoleh keistimewaan dari raja berupa pembebasan pajak serta otonomi dalam urusan lokal.
Pemberian status ini biasanya terkait jasa besar tokoh masyarakat atau komunitas religius kepada kerajaan
Dalam sistem pemerintahan tradisional, desa perdikan dapat dipahami sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak istimewa masyarakat lokal.
Secara hukum, status ini tidak menjadikan desa berdiri sebagai negara merdeka, tetapi memberikan otonomi dalam hal ekonomi, keagamaan, dan adat.
“Dalam istilah James Scott (1990), Tegalsari bisa dibaca sebagai hidden transcript—ruang sosial di mana masyarakat lokal mempertahankan kedaulatannya meskipun berada di bawah struktur kolonial.”
Tegalsari, misalnya, memperoleh status perdikan dari Pakubuwana II sebagai penghargaan atas bantuan spiritual Kiai Ageng Muhammad Besari dalam peristiwa Geger Pacinan (1742).
Dengan status perdikan, Tegalsari saat itu terbebas dari kewajiban pajak kerajaan. Dalam konteks kewenangan pemerintahan ini mencerminkan prinsip fiscal autonomy yang pada era modern juga menjadi salah satu indikator otonomi daerah.
Selain itu, Tegalsari memiliki kewenangan mengatur urusan internal, mulai dari hukum adat, agraria, hingga penyelesaian konflik.
Legitimasi Tegalsari sejatinya tidak semata bersumber dari raja, melainkan juga dari modal spiritual Kiai Besari.
Wibawa keagamaan yang dimilikinya memberi bobot politik yang memperkuat posisi Tegalsari sebagai primus inter pares di antara desa perdikan lain.
Artinya, hukum dan politik di Tegalsari tidak berdiri di atas basis administratif semata, tetapi juga berbasis spiritual dan kultural.
Menariknya, Tegalsari juga memainkan peran penting dalam konteks kolonialisme. Setelah Perang Jawa (1825–1830), pemerintah kolonial Belanda menerapkan kebijakan tanam paksa (cultuurstelsel).
Namun, desa perdikan Tegalsari tidak terkena kewajiban tersebut. Keistimewaan ini kemudian dimanfaatkan banyak orang dengan berpindah status menjadi penduduk Tegalsari.
Fenomena ini menunjukkan adanya bentuk “ruang otonomi” yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan oleh negara kolonial.
Dalam istilah James Scott (1990), Tegalsari bisa dibaca sebagai hidden transcript—ruang sosial di mana masyarakat lokal mempertahankan kedaulatannya meskipun berada di bawah struktur kolonial.
Politik kerakyatan yang dikembangkan Kiai Besari menjadi instrumen resistensi kultural terhadap kekuasaan kolonial yang eksploitatif.
Salah satu karakteristik penting Tegalsari lainnya adalah pluralisme hukum. Sebagai desa perdikan yang berpusat pada pesantren, hukum yang berlaku bukan hanya hukum kerajaan, tetapi juga hukum Islam dan adat lokal.
Praktik hukum berjalan melalui musyawarah, fatwa kiai, dan norma komunitas. Dalam perspektif legal pluralism sebagaimana disampaikan Soetandyo Wignjosoebroto (1932-2013), Tegalsari adalah contoh konkret masyarakat yang hidup dengan multi-sistem hukum.
Pluralisme ini memungkinkan masyarakat lebih fleksibel dalam menyelesaikan masalah, tanpa harus terikat pada satu sistem hukum formal.
Jika dikaitkan dengan hukum pemerintahan daerah kontemporer, Tegalsari memberi inspirasi tentang pentingnya mengakui hukum adat dan kearifan lokal dalam tata kelola desa.
Memasuki abad ke-19, intervensi kolonial semakin menekan status perdikan. Tegalsari perlahan dimasukkan ke dalam struktur administratif kolonial, meski praktik otonomi tetap bertahan secara kultural.
Namun, warisan perdikan akhirnya dihapus setelah kemerdekaan melalui UU No. 13 Tahun 1946, dengan tujuan menyamakan kedudukan seluruh desa di Indonesia.
Keputusan ini secara hukum memang sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam negara modern. Namun, dari sisi historis, penghapusan tersebut justru menandai hilangnya satu bentuk otonomi lokal yang kaya nilai spiritual dan sosial.
Pengalaman Tegalsari tersebut menyimpan pelajaran penting bagi pemerintahan daerah kontemporer.
Pertama, otonomi lokal tidak semata urusan administratif, tetapi juga terkait legitimasi sosial dan kultural.
Kedua, hukum lokal yang tumbuh dari tradisi bisa menjadi sumber keadilan yang hidup dan relevan, sebagaimana hukum adat diakui dalam Pasal 18B UUD 1945.
Ketiga, sinergi antara agama, budaya, dan politik lokal dapat memperkuat daya tahan masyarakat terhadap intervensi kekuasaan eksternal.
Dalam konteks desentralisasi pasca-reformasi, semangat perdikan bisa menjadi inspirasi. Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 memiliki ruang otonomi, termasuk hak mengelola aset, adat, dan musyawarah.
Namun, semangat ini harus dipahami tidak hanya sebagai kebijakan birokratis, melainkan sebagai upaya menghidupkan kembali tradisi pemerintahan lokal yang berakar pada sejarah dan budaya masyarakat.
Desa Perdikan Tegalsari adalah representasi unik dari konfigurasi politik hukum Jawa abad ke-18–19. Ia menunjukkan bahwa pemerintahan daerah di Nusantara telah mengenal bentuk otonomi jauh sebelum lahirnya negara modern.
Tegalsari juga mengajarkan bahwa legitimasi lokal, pluralisme hukum, dan sinergi kekuasaan spiritual dengan politik adalah modal penting dalam membangun tata kelola yang adil dan berkelanjutan dalam pemerintahan daerah.
Akhirnya, menghidupkan kembali spirit perdikan bukan berarti mengembalikan feodalisme, melainkan menghargai tradisi pemerintahan lokal yang mampu melahirkan harmoni sosial, hukum berbasis komunitas, dan cultural resilience.
Di tengah tantangan globalisasi dan homogenisasi hukum, warisan Tegalsari adalah pengingat bahwa keadilan sering kali tumbuh dari akar-akar lokal yang teruji oleh sejarah. []
Editor: Saiful Mustofa
