Sudut Pandang

Ketika Sabda Penguasa Menggeser Konstitusi Negara

Ketika Sabda Penguasa Menggeser Konstitusi Negara

Akhir-akhir ini kita disuguhkan dengan berbagai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang justru kontra produktif dengan harapan masyarakat.

Masyarakat kemudian semakin bertanya, bagaimana sebenarnya cita negara hukum kita bekerja memproduksi kebijakan publik?

Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, kebijakan publik semestinya lahir dari proses yang rasional, berbasis bukti (evidence-based policy), serta memiliki landasan konstitusional yang jelas.

Konstitusi tidak hanya membatasi kekuasaan, tetapi juga mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan agar tetap berada dalam koridor kepentingan publik.

Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis pemerintah seharusnya didasarkan pada kajian akademik, analisis dampak, evaluasi kebutuhan masyarakat, dan mekanisme partisipasi publik.

Ketika proses tersebut diabaikan, negara perlahan bergerak dari constitutional government menuju government by will; pemerintahan yang lebih ditentukan oleh kehendak penguasa daripada oleh hukum.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kesan bahwa sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lebih banyak digerakkan oleh arahan personal presiden dibandingkan oleh hasil kajian yang komprehensif.

Berbagai kementerian dan lembaga tampak berlomba menerjemahkan setiap pernyataan presiden menjadi program konkret, meskipun belum seluruhnya disertai analisis kebutuhan, kesiapan fiskal, maupun evaluasi dampak sosial.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara masih berjalan berdasarkan konstitusi, atau mulai bergeser menjadi negara yang mengandalkan kehendak personal pemimpin?

Fenomena tersebut dapat dilihat dari beberapa program yang belakangan diluncurkan pemerintah, seperti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), penyelenggaraan Sekolah Rakyat, maupun gagasan pendirian Universitas Republik Indonesia (URI).

Sejatinya konstitusi Indonesia telah tegas menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dua norma konstitusional ini mengandung makna bahwa seluruh tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum, bukan pada kehendak individu.

Presiden memang memperoleh mandat melalui pemilihan umum, tetapi mandat tersebut bukanlah ”cek kosong” untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan preferensi pribadi tanpa mekanisme pengujian rasional.

Dalam teori konstitusionalisme modern, kekuasaan yang sah tidak hanya ditentukan oleh prosedur memperoleh kekuasaan (input legitimacy), tetapi juga oleh cara kekuasaan tersebut dijalankan (throughput legitimacy) dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat (output legitimacy).

Sebuah kebijakan tidak otomatis menjadi benar hanya karena berasal dari presiden.

Seyogianya kebijakan harus melewati proses deliberasi, didukung data empiris, mempertimbangkan berbagai alternatif, serta mampu dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik.

Di sinilah persoalan mendasar mulai terlihat. Ketika birokrasi lebih sibuk menerjemahkan ”keinginan presiden” daripada menyampaikan hasil kajian yang objektif, fungsi profesional aparatur negara mengalami kemunduran.

Kementerian yang semestinya menjadi penyedia analisis kebijakan berubah menjadi pelaksana titah.

“Presiden membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang sekadar mengamini setiap arahan tanpa pertimbangan kritis.”

Akademisi dan lembaga penelitian yang seharusnya menjadi sumber kritik konstruktif justru semakin jarang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Akibatnya, kualitas kebijakan berpotensi menurun karena kehilangan fondasi ilmiah yang memadai.

Fenomena tersebut mengingatkan pada doktrin klasik Romawi, quod principi placuit, legis habet vigorem, yang berarti ”apa yang dikehendaki penguasa mempunyai kekuatan hukum.”

Dalam tradisi monarki absolut, sabda raja diperlakukan sebagai hukum tertinggi yang wajib dilaksanakan tanpa perdebatan.

Apa yang diucapkan penguasa segera berubah menjadi kebijakan negara.

Meskipun Indonesia tentu bukan negara monarki, gejala ketika setiap arahan pemimpin segera diterjemahkan menjadi program nasional tanpa ruang pengujian yang memadai patut menjadi perhatian bersama.

Dalam negara demokrasi konstitusional, prinsip yang seharusnya berlaku bukanlah quod principi placuit, melainkan lex rex—hukum adalah titah.

Artinya, konstitusilah yang menjadi pedoman tertinggi, bukan kehendak individu, termasuk presiden.

Fenomena tersebut mengingatkan pada karakter negara klasik yang bertumpu pada doktrin bahwa sabda raja merupakan hukum tertinggi.

Dalam tradisi monarki absolut, kehendak penguasa identik dengan kehendak negara. Apa yang diucapkan raja segera diterjemahkan menjadi kebijakan tanpa mekanisme koreksi institusional.

Model demikian mungkin relevan dalam sistem feodal berabad-abad lalu, tetapi bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang berkembang setelah lahirnya gagasan pemisahan kekuasaan, supremasi hukum, dan akuntabilitas publik.

Tentu, menyamakan Indonesia saat ini dengan monarki absolut merupakan penyederhanaan yang berlebihan.

Indonesia tetap memiliki DPR, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, media massa, masyarakat sipil, dan berbagai mekanisme pengawasan lainnya.

Namun, gejala yang patut diwaspadai adalah munculnya budaya politik yang menganggap setiap pernyataan presiden harus segera diwujudkan tanpa ruang diskusi yang memadai.

Budaya seperti ini perlahan mengikis fungsi institusi sebagai penyeimbang kekuasaan dan mempersempit ruang deliberasi dalam proses penyusunan kebijakan.

Lebih jauh, kebijakan tanpa kajian sering kali menghasilkan biaya sosial dan ekonomi yang besar.

Program yang dirancang secara terburu-buru berisiko tidak tepat sasaran, membebani anggaran negara, menimbulkan ketidakpastian regulasi, bahkan memicu konflik di masyarakat.

Dalam ilmu kebijakan publik, biaya memperbaiki kebijakan yang keliru hampir selalu lebih mahal dibandingkan biaya melakukan kajian secara mendalam sebelum kebijakan ditetapkan.

Karena itu, penelitian, konsultasi publik, dan uji dampak bukanlah hambatan birokrasi, melainkan investasi untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika orientasi kebijakan bergeser dari menjawab kebutuhan rakyat menjadi memenuhi ekspektasi politik terhadap pemimpin.

Negara akhirnya lebih sibuk menunjukkan loyalitas kepada kekuasaan daripada menyelesaikan persoalan publik yang mendesak seperti kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, maupun perlindungan lingkungan.

Padahal, konstitusi secara jelas mengamanatkan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar merealisasikan preferensi politik penguasa.

Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang semua kehendak presidennya segera dilaksanakan tanpa pertanyaan.

Pemerintahan yang kuat justru ditandai oleh keberanian institusi untuk memberikan masukan berbasis data, menyampaikan risiko secara objektif, dan memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki legitimasi hukum, legitimasi ilmiah, serta legitimasi sosial.

Presiden membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang sekadar mengamini setiap arahan tanpa pertimbangan kritis.

Akhirnya, demokrasi konstitusional menempatkan konstitusi sebagai ”sabda tertinggi”, bukan kehendak individu.

Presiden, menteri, birokrat, maupun lembaga negara lainnya sama-sama terikat oleh norma konstitusi.

Ketika proses penyusunan kebijakan semakin menjauh dari kajian ilmiah dan semakin bergantung pada kehendak personal pemimpin, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pemerintahan, tetapi juga kualitas demokrasi dan masa depan negara hukum Indonesia.

Karena itu, setiap kebijakan publik perlu dikembalikan pada prinsip dasar negara konstitusional: berbasis bukti, berpijak pada hukum, terbuka terhadap kritik, dan selalu berorientasi pada kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya.

Negara yang besar bukanlah negara yang mampu mewujudkan seluruh kehendak pemimpinnya, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap kebijakannya benar-benar lahir dari hukum, akal sehat, dan kepentingan rakyat. []

Editor: Saiful Mustofa

Share this post

Lukman Santoso Az
About the author

Penulis adalah dosen sekaligus bergiat di Pusat Studi Agama dan Negara Fakultas Syariah UIN Ponorogo.