Sudut Pandang

Konsep Harmonisasi Antarumat Beragama di Indonesia

Konsep Harmonisasi Antarumat Beragama di Indonesia

Bangsa Indonesia lahir dari sebuah perjalanan panjang dan unik. Bangsa ini terhimpun dari berbagai ras (ras mongoloid dan ras melanesoid), berbagai budaya lokal, adat istiadat, agama yang beragam, yang semuanya secara alamiah mengandung perbedaan.

Dalam realita perjalanan sejarah pembentukan bangsa Indonesia, berbagai perbedaan yang ada tidak menjadi penyebab perpecahan. Pada masa pergerakan nasional misalnya, sejak lahirnya kesadaran berbangsa, kebangsaan dipahami tidak sebagai himpunan suku-suku atau kelompok etnis, melainkan sebagai suatu transendensi atas suku-suku (Saidurrahman, 2018).

Namun belakangan, ketika orang banyak mendaku diri sebagai manusia modern, perbedaan justru dijadikan sebagai musabab pertikaian. Laporan Wahid Foundation misalnya, pada 2019 menjabarkan tentang fenomena pelanggaran terhadap kemerdekaan warga negara.

Uniknya, negara malah menjadi aktor pelanggar paling banyak tetapi juga menempati posisi tertinggi dalam praktik baik. Lembaga itu menyebutkan pada tahun 2018 terdapat 192 peristiwa, 276 tindakan, 130 pelanggaran negara, dan 146 pelanggaran non-negara. Setidaknya ada 10 wilayah dengan kasus pelanggaran yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Aceh, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

Adapun bentuk tindakan yang menempati kurva paling atas—menurut laporan Wahid Foundation—adalah pemidanaan berdasarkan agama/keyakinan, penyesatan agama/keyakinan, pelarangan aktivitas, ujaran kebencian, diskriminasi agama, pemaksaan agama, pembatasan/pelarangan kegiatan agama, dan sebagainya.

Hal itu perlu disikapi dengan menciptakan langkah konkret dalam mengatasi ekstremisme kekerasan dalam ranah agama-agama (Aliah, 2018). Etnis di Indonesia juga harus dijaga keharmonisannya.

Rizal Panggabean (2018) mencatat konflik pernah terjadi antara Tionghoa dan Jawa di Surakarta dan Yogyakarta pada 1998. Isinya terdapat kepentingan-kepentingan pribadi maupun oposisi di tahun itu.

Belakangan, Setara Institut juga melaporkan hal serupa bahwa sepanjang tahun 2020, telah terjadi 180 peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), dengan 422 tindakan. Ini menandakan bahwa perlunya pemaknaan kembali nilai-nilai kemanusiaan dalam agama masing-masing dan Pancasila dalam penerapan hidup antarumat agama di Indonesia.

Kalau meminjam istilah Ritzer (2013) bahwa masyarakat senantiasa berada pada proses perubahan yang ditandai oleh pertentangan yang terus-menerus teori konfik ini menilai keteraturan yang terdapat dalam masyarakat itu, hanyalah disebabkan oleh adanya tekanan atau pemaksaan kekuasaan dari atas oleh golongan yang berkuasa.

Untuk menyikapi dan memahami fenomena demikian, ada dua konsep penting: fanatisme dan toleransi. Dua konsep inilah yang dalam tataran praktik harus dilakukan secara proporsional.

Sebab jika fanatisme terlalu kuat sementara toleransi rendah, maka eksistensi agamanya menjadi menguat dan sering menimbulkan permusuhan terhadap penganut agama lain. Sebaliknya, jika fanatisme terlalu lemah sementara toleransi tinggi, maka eksistensi agamanya menjadi melemah karena mereka merasa tidak bangga dengan agama yang dianutnya (Sutiyono, 2010).

Pandangan Agama-Agama

Setiap agama selalu mempunyai dimensi yang tak hanya vertikal melainkan juga horizontal. Analoginya seperti yang digambarkan oleh Saidurrahman tentang konsep harmonisasi dalam pandangan Hindu. Dalam ajaran kitab Veda, masalah kerukunan dijelaskan secara gamblang dalam ajaran: Tattwam asi, karma phala, dan ahimsa.

Sedangkan dalam sudut pandang agama Budha untuk membina kerukunan hidup beragama, haruslah memiliki enam pedoman yang membawa keharmonisan (saraniya-dhamma).

Pertama, cinta kasih diwujudkan dalam perbuatan. Kedua, cinta kasih diwujudkan dalam tutur kata. Ketiga, cinta kasih diwujudkan dalam pemikiran. Keempat, memberi kesempatan kepada sesama ikut menikmati apa yang diperoleh secara halal.

Kelima, di depan umum atau pribadi menjalankan kehidupan yang bermoral, tidak berbuat sesuatu yang melukai perasaan orang. Keenam, di depan umum atau pribadi memiliki yang sama yang bersifat membebaskan dari penderitaan dan membawanya berbuat sesuai dengan pandangan tersebut, hidup harmonis tidak bertengkar karena perbedaan pandangan (Saidurrahman, 2018).

Kalau Kong Hu Cu mengajarkan kepada umatnya tentang pemahaman dasar sebagai modal untuk membangun kehidupan yang harmonis. Kurang lebih begini ujarnya:

“Di empat penjuru samudra, semua manusia adalah saudara. Dan jika seorang yang berperi cinta kasih itu ingin dapat tegak, maka berusahalah agar orang lain pun tegak; kalau ia ingin maju, maka berusaha agar orang lain pun maju.”

Kong Hu Cu pun juga berpesan bahwa dalam menjaga relasi individual maka hendaknya kita berbakti. Sedangkan jika ingin menjaga relasi sosial maka kita hendaknya rendah hati. Di samping semua sikap itu, ia juga menekankan bahwa manusia juga harus menjaga kepercayaan dan selalu meluaskan pengetahuan.

Dalam agama Kristen memaknai kemajemukan ialah dengan terciptanya kesatuan pelayanan bersama yang berpusat pada kasih Kristus. Kesatuan pelayanan ini didasarkan atas ketaatan dan kesetiaan kepada misi yang dipercayakan kepada umat. Inti kehidupan bagi Kristen adalah dengan selalu menjaga hubungan kasih secara totalitas dengan Allah.

Hal demikian tentu saja berlaku juga di Islam. Islam memberikan penjelasan-penjelasan tentang pentingnya membina hubungan baik antara Muslim dan non-Muslim, pentingnya saling menghargai, saling menghormati dan berbuat baik walaupun kepada umat yang lain.

Ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai asas pemberlakuan konsep kerukunan dalam Islam, antara lain: teks keagamaan Islam sangat toleran dan dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia (Saidurrahman, 2018).

Dalam konteks Indonesia, sesungguhnya konsep tentang toleransi (antar)umat beragama sudah final, baik itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam butir Pancasila.

Dalam kehidupan sehari-hari pun masyarakat Indonesia juga sudah biasa dengan pluralitas. Dengan kata lain, dalam kehidupan majemuk mereka mengakui keberadaan agama lain tanpa mendaku bahwa agamanya yang paling benar (Ismail, 2014).

Agama sebagai Katalisator Persatuan

Agama harusnya menjadi katalisator persatuan dalam kehidupan setiap manusia (Baidhawy, 2002). Ini menjadi kunci pemahaman bersama bahwa Tuhan pada hakikatnya memang menghendaki umat manusia yang berbeda-beda.

Heterogenitas manusia—termasuk dalam agama—adalah tanda bahwa manusia tak punya kuasa sedikitpun untuk menyeragamkan kehendak masing-masing. Sehingga sudah semestinya agama tidak dijadikan sebagai faktor pemecah belah (disintegratif) dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.

Di samping itu, pemahaman keagamaan semestinya bersifat moderat, dengan tanpa mengorbankan ajaran-ajaran dasar agama. Pemahaman semacam ini akan menghasilkan ajaran agama yang mengedepankan kasih sayang (rahmah), perdamaian (salam), toleransi (tasamuh), dalam hubungan antarumat manusia.

Selain ikhwal di atas, juga ada tiga konsep dalam membangun perdamaian dan resolusi konflik di Indonesia (Sirry, 2018; Saidurrahman, 2018; Tharaba, 2016).

Pertama, pendekatan kultural. Ini merupakan salah satu strategi yang ditempuh dalam membangun perdamaian dan penyelesaian konflik antarumat agama. Sebab dengan menggunakan metode ini tradisi akan dipertemukan dan teraktualisasi dalam kearifan lokal.

Kedua, pendekatan struktural. Hal ini merupakan pendekatan yang diprakarsai dengan beberapa lembaga-lembaga kerukunan. Ketiga, pendekatan dialog moderasi. Pendekatan yang terakhir ini merupakan salah satu kunci membangun keharmonisan di tengah kemajemukan. []

Share this post

About the author

Ahmad Zainuri atau akrab dipanggil Zain, lahir di Jember, 19 Desember 1997. Buku yang telah diterbitkan antara lain: "Merajut Keharmonisan dalam Bingkai Kemajemukan Agama di Indonesia" (2020), "Arah Baru Peradaban Islam Indonesia" (2021), "Merawat Indonesia: Studi Relasi Sosial Muslim dan Kristiani di Desa Sidorejo 1970-2019" (2021), dll.