Sudut Pandang

Genosida 1965: Syahwat Kuasa dan Benturan Ideologi dengan Agama

Genosida 1965: Syahwat Kuasa dan Benturan Ideologi dengan Agama

Sejarah terbentuknya suatu bangsa tidak terjadi secara alamiah. Sebab ia dibentuk oleh suatu kreativitas kolektif yang diramu oleh berbagai elemen yang berada di dalamnya.

Foucault dalam Madness and Civilization (1988), menyebut bahwa sebuah bangsa berdiri di atas aras suatu peradaban yang terstruktur dalam kerangka lembaga maupun organisasi sosial tertentu. Di dalamnya terkandung kesadaran, iman, tingkah laku hingga kegilaan dari subyek-subyek tertentu. Maka, sejarah suatu bangsa adalah juga bentuk afirmasi dari semangat pemberadaban yang sangat tidak bebas nilai.

Dalam konteks bangsa Indonesia pun juga demikian. Ada serentetan panjang sejarah “kegilaan”—untuk tidak menyebutnya kejahatan—kemanusiaan, politik, dan budaya. Memori itu masih terekam jelas dalam benak sebagian besar bangsa Indonesia terutama perihal tragedi genosida G30S 1965.

Jika kita teropong dengan sudut pandang yang komprehensif, peristiwa memilukan itu merupakan noda hitam sejarah bangsa Indonesia yang melibatkan kemelut hampir seluruh elemen masyarakat. Pada akhirnya ada banyak kubu yang terlibat seteru atas dasar keyakinan masing-masing tentang konsep bernegara dan juga agama.

Spektrum konflik antara NU dan PKI di waktu itu dengan melihat segala aspek, seperti politik-kenegaraan, sosial-kemasyarakatan dan tendensi keagamaan yang menjadi sumber permasalahannya. Lalu mengapa konflik semacam ini masih saja meninggalkan kesan abu-abu setelah sekian puluh tahun berlalu?

Untuk membuka wawasan agak gamblang tentang peristiwa itu, kita bisa membaca dari riset beberapa sarjana Barat seperti John Rosa, Max Lane, Geoffrey Robinson, Harry Poeze, dan lain-lain. Hampir semua sepakat bahwa peristiwa G30S bukanlah sekadar konflik horizontal belaka, melainkan juga mengarah pada konflik vertikal yang ada di medium permasalahannya.

Dengan kata lain, jika kita membincang kudeta PKI, sudah sepatutnya harus melibatkan berbagai struktur sosial lainnya seperti relasi negara dengan ormas (NU & Muhammadiyah), pihak militer, sipil, PNI dan lain sebagainya dalam konteks waktu itu.

Dalam hal ini, Kuntowijoyo (2007) pernah menegaskan dalam suatu pembacaan sederhana bahwa PKI hanyalah ancaman ideologi seperti pada umumnya. Namun, Islam yang pada saat itu menjadi agama dengan pemeluk terbanyak, seringkali cepat merespon arah gerak ideologi-ideologi semacam ini, khususnya NU sebagai organisasi keagamaan yang baru saja lahir.

Ada banyak bukti yang mencatat terkait konflik besar yang terjadi antara kubu PKI dan NU dalam arena G30S. Salah satunya adalah buku Benturan NU PKI 1945-1965 (2014) besutan Abdul Mun’im DZ. Ia dengan amat lugas menjelaskan tentang spektrum konflik antara NU dan PKI di waktu itu dengan melihat segala aspek, seperti politik-kenegaraan, sosial-kemasyarakatan dan tendensi keagamaan yang menjadi sumber permasalahannya. Lalu mengapa konflik semacam ini masih saja meninggalkan kesan abu-abu setelah sekian puluh tahun berlalu?

Suka atau tidak, harus diakui bahwa Orde Baru memainkan peran sentral atas peristiwa itu, terutama dalam labelling satu kelompok sebagai liyan. Dalam catatan Benedict Anderson (1983), Orde Baru memainkan perannya sebagai orang yang membayangkan kekuasaannya dengan menciptakan musuh bersama supaya mendapatkan legitimasi dari rakyatnya. Orde Baru kemudian menciptakan “cap merah” kepada PKI yang harus diperangi.

Lebih lanjut John Rossa (2006) berpendapat bahwa ada indikasi bahwa kegagalan kudeta dengan diculiknya para Jenderal merupakan titik balik untuk melanggengkan legitimasi Orde Baru. Bahkan justru rezim inilah yang sengaja untuk mencari keuntungan dari keruhnya situasi waktu itu. Kini meski Orde Baru telah usai, yang terjadi harusnya ada semacam rekonsiliasi bahwa semua pihak adalah korban atas kebijakan pada saat itu.

Oleh karena itu, sampai saat ini para mantan tahanan politik tersebut masih menyimpan trauma dan menanggung beban psikologis yang sangat berat, khususnya antara kubu NU dan PKI.
Reformasi merupakan titik balik dalam membicarakan kekerasan masa lalu. Hal ini juga ditandai keterbukaan demokrasi, diskursus tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan transisional menjadi kerangka kunci yang mengangkat perdebatan tentang kekerasan negara (Arif Subekti: 2020).

Ada semacam diskursus yang kemudian mendorong perubahan dalam cara pandang kekerasan masa lalu dalam sejarah Indonesia dari ‘penyangkalan’ menjadi ‘keterbukaan’ diskursus mengenai kekerasan masa lalu. Kritik terhadap pembisuan pembicaraan tentang kekerasan sekaligus mendorong perubahan pendekatan sejarah kekerasan yang elit atau militer sentris semata.

Walupun toh memang dalam pengamatan Geoffrey Robinson dalam The Killing Season (2018) tetap melihat peristiwa ini sebagai ajang adu sikut kekuasaan yang menumbalkan masyarakat sipil.

Sejarah adalah rekam jejak. Ia meski tak bisa diubah, tapi bisa dijadikan sebagai pembelajaran penting tentang bagaimana memupuk masa depan yang lebih baik.

Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan kesadaran dan keterbukaan semua pihak untuk berani mengakui segala waham dan khilaf masa lalu. Dengan begitu, tragedi kelam kebudayaan dan kemanusiaan yang bersilang sengkarut dengan ideologi (politik) dan keyakinan (ke)agama(an) tidak akan terulang kembali. []

Share this post

Latif Kusairi
About the author

Dosen Sejarah di UIN Raden Mas Said Surakarta